AURATKU AURATMU

AURATKU-AURATMU



AURATKU-AURATMU.  Membicarakan masalah aurat, sudah pasti pikiran kita akan menerawang kepada hal-hal yang sensitive yang ada dibagian tubuh kita atau lawan jenis kita.  Itu baru membicarakannya, apalagi kalo melihat !!
Ada banyak perasaan, kesenangan, atau fantasi terntentu apabila laki-laki melilhat aurat perempuan yang terbuka secara ikhlas, alias emang disengaja dibuka biar kelihatan sama orang lain.  Begitupun perempuan, akan ada perasaan dan fantasi tertentu apabila mellihat aurat laki-laki.

Lalu, bagian mana saja yang dikatakan aurat itu ?????


Ini dia batasan-batasan aurat menurut para ulama fiqih:

1.       AURAT SESAMA LELAKI, yaitu antara pusar dan lutut.  Artinya: jika lelaki meliat aurat lelaki lainnya, HUKUMNYA HARAM.  Tetapi ulama Malikiyah ( pengikut Imam Malik ) berpendapat bahwa bagian paha tidak termasuk dalam aurat lelaki.



2.       AURAT SESAMA PEREMPUAN, yaitu andara pusar dan lutut. Artinya: jika perempuan melihat aurat perempuan lainnya, HUKUMNYA HARAM.


3.       AURAT LELAKI BAGI PEREMPUAN, yaitu antara pusar dan lutut.  Kecuali perempuan itu adalah suaminya,maka tidak ada batas aurat, artinya semua bagian tubuh suaminya boleh dilihat oleh istrinya.


4.       AURAT PEREMPUAN BAGI LAKI-LAKI:


a.  Ulama Hanafiah ( pengikut Iman Abu Hanifah ) dan ulama Malikiyah, berpendapat bahwa: KECUALI MUKA DAN TELAPAK TANGAN, seluruh badan wanita adalah aurat
b. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, berpendapat seluruh badan perempuan ( TANPA KECUALI ) adalah aurat.

Dalam sebuah hadis, Rosululloh bersabda: “ Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan “ ( Hadist shahih riwayat muslim, Ahmad, Ibnu Majah, danAt Turmudziy ).

Jadi, harus dibagaimanakan aurat kita agar tidak menjadi haram bagi orang lain????


Sekian, sampai jumpa di artikel lainnya. Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kalo mau berkomentar silahkan saja....yang penting ada masukan buat sayanya ya?